sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Banking editor Nia Deviyana
09/03/2024 11:11 WIB
Melalui POJK 3/2024, OJK mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital.
OJK Terbitkan Aturan terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Foto: MNC Media.
OJK Terbitkan Aturan terkait Inovasi Teknologi Sektor Keuangan. Foto: MNC Media.

POJK ini juga menetapkan kewajiban untuk memperoleh status izin bagi penyelenggara, meningkatkan koordinasi antarpengawas dalam pengaturan dan pengawasan, serta meningkatkan literasi keuangan dan pelindungan konsumen.

Penyempurnaan dalam kerangka Regulatory Sandbox meliputi beberapa aspek kunci, termasuk penambahan kriteria kelayakan, pemberlakuan persyaratan rencana pengujian, dan penetapan hasil serta kebijakan keluar (exit policy) dari Sandbox.

"OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan inovasi teknologi di sektor keuangan dengan tetap menjaga stabilitas di sektor keuangan dan pelindungan konsumen dengan bukti nyata melalui penerbitan POJK 3/2024 ini," pungkasnya. 

(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement