sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan yang Mengatur Perusahaan Pialang Asuransi, Ini Isinya

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
11/01/2023 16:58 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016.
OJK Terbitkan Aturan yang Mengatur Perusahaan Pialang Asuransi, Ini Isinya. Foto: MNC Media.
OJK Terbitkan Aturan yang Mengatur Perusahaan Pialang Asuransi, Ini Isinya. Foto: MNC Media.

Adapun, poin pokok dalam POJK/28 2022 ini sebagai berikut:

1. Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital.

2. Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

3. Kerja sama antar perusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking).

4. Kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan.

5. Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.

(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement