Adapun, poin pokok dalam POJK/28 2022 ini sebagai berikut:
1. Pengaturan mengenai layanan pialang asuransi digital.
2. Kewajiban perusahaan asuransi untuk memastikan tenaga ahli agar menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
3. Kerja sama antar perusahaan pialang asuransi/reasuransi (co-broking).
4. Kewajiban penyampaian laporan keuangan secara triwulanan.
5. Penyesuaian pengaturan mengenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.
(NIA)