sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan Aturan yang Mengatur Perusahaan Pialang Asuransi, Ini Isinya

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
11/01/2023 16:58 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016.
OJK Terbitkan Aturan yang Mengatur Perusahaan Pialang Asuransi, Ini Isinya. Foto: MNC Media.
OJK Terbitkan Aturan yang Mengatur Perusahaan Pialang Asuransi, Ini Isinya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Perubahan atas POJK Nomor 70/POJK.05/2016.

Kebijakan tersebut tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. 

Sebagai informasi, aturan ini mulai berlaku pada 28 Desember 2022.

Direktur Humas OJK, Darmansyah, mengatakan penerbitan aturan baru tersebut ditujukan untuk mengikuti praktik penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi yang terus berkembang, seiring dengan perubahan lingkungan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa, percepatan penggunaan teknologi digital dalam layanan yang diselenggarakan oleh perusahaan pialang asuransi, serta meningkatnya kebutuhan kerja sama antara perusahaan pialang asuransi dan pihak lain untuk meningkatkan kualitas layanan, turut memberikan dampak positif bagi industri perasuransian dan konsumen.

"Namun, di sisi lain hal tersebut juga menimbulkan risiko. Sehingga dalam POJK 28/2022 diatur pengaturan dan pengawasan lebih lanjut dengan tetap memberikan ruang untuk inovasi," kata Darmansyah dalam keterangan resminya, Rabu (11/1/2023).

Dalam aturan baru tersebut, juga dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan terkait frekuensi penyampaian laporan berkala, pengenaan sanksi kepada perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi dan perusahaan penilai kerugian asuransi. Hal itu dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan oleh OJK.

Dengan diterbitkannya aturan baru ini, dapat mengoptimalkan peran perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi dan perusahaan penilai kerugian asuransi sebagai pendukung peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mewujudkan kemandirian finansial masyarakat.

“Serta peran sebagai pendukung upaya peningkatan pemerataan dalam pembangunan,” pungkas Darmansyah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement