sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan POJK Baru tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura

Banking editor Dhera Arizona
17/01/2024 17:37 WIB
OJK telah menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
OJK Terbitkan POJK Baru tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. (Foto MNC Media)
OJK Terbitkan POJK Baru tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. (Foto MNC Media)

Salah satu pokok pengaturan dalam POJK ini adalah adanya pengkategorian perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Perusahaan modal ventura wajib menjalankan kegiatan usaha sesuai kategori yaitu fokus pada kegiatan penyertaan modal, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi/sukuk konversi, dan/atau pengelolaan Dana Ventura, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk venture capital corporation.

Selain itu, perusahaan modal ventura harus fokus pada pembiayaan melalui pembelian surat utang/sukuk yang diterbitkan Pasangan Usaha pada tahap rintisan awal dan/atau pengembangan usaha, pembiayaan, dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, yang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan berbentuk venture debt corporation.

Dengan adanya pengkategorian tersebut diharapkan perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah dapat secara fokus dan optimal dalam menjalakan kegiatan usaha sesuai lini usaha yang dipilih.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement