sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Terbitkan POJK Baru tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura

Banking editor Dhera Arizona
17/01/2024 17:37 WIB
OJK telah menerbitkan POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah.
OJK Terbitkan POJK Baru tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. (Foto MNC Media)
OJK Terbitkan POJK Baru tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. (Foto MNC Media)

Selain itu, POJK Nomor 25 Tahun 2023 juga memperkuat beberapa regulasi yaitu:

a. Prudensial

POJK Nomor 25 Tahun 2023 mengatur kewajiban perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah untuk memelihara dan/atau meningkatkan tingkat kesehatan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha.

b. Pengelolaan Dana Ventura

POJK ini mengatur secara lebih lengkap regulasi mengenai dana ventura yaitu sejak permohonan izin pengelolaan dana ventura hingga pembubaran dana ventura.

Selain itu, diatur pula persyaratan sumber daya manusia dan struktur organisasi perusahaan modal ventura dan perusahaan modal ventura syariah yang akan mengelola dana ventura, penggunaan nama dana ventura, perjanjian pembentukan dana ventura, penempatan dana ventura, persyaratan pemegang unit penyertaan dana ventura.

POJK Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura dan Perusahaan Modal Ventura Syariah ini mencabut POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement