Aturan tersebut berkaitan dengan UU P2SK No. 4 tahun 2023 di mana menuntut OJK dan seluruh pihak terkait untuk melaksanakan pengawasan secara lebih terintegrasi di seluruh kegiatan sektor jasa keuangan termasuk konglomerasi keuangan.
"Dalam hal ini kami butuh unit khusus dalam pengawasan terintegrasi untuk mengawasi secara langsung holding company dan juga menangani cross cutting issue pengawasan sektoral," jelasnya.
Utamanya, menurut Kiki dalam UU tersebut juga diatur pengawasan market conduct sektor jasa keuangan karena selama ini hanya ditekankan pengawasan dengan prinsip kehati-hatian.
(YNA)