Pihak Debitur Sdr AS divonis 1 tahun penjara dan denda Rp250 juta dan Sdr. HS divonis 1 tahun penjara dan denda Rp400 juta.
Pihak Manajemen BPR Sdr ZB (Direktur Utama) divonis 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta dan Sdr DD (Direktur Operasional) divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp600 juta.
Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK) serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya karena terbukti melakukan kerja sama yang merugikan integritas perbankan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku industri jasa keuangan dan nasabah bahwa OJK tidak akan menoleransi praktik pencatatan palsu maupun rekayasa dokumen transaksi.
“Penegakan hukum ini menjadi bentuk komitmen dalam menjaga integritas industri perbankan serta memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang dengan sengaja menyalahgunakan fasilitas pembiayaan perbankan,” tutur Ismail. (Wahyu Dwi Anggoro)