IDXChannel - Bank Indonesia (BI) menetapkan kegiatan operasional dan layanan publik BI kembali ke jadwal layanan normal mulai 14 Agustus 2023.
Hal itu sehubungan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
Jadwal kegiatan operasional dan layanan publik BI dimaksud sebagai berikut:
- Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scriptless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP)
Transaksi Penarikan Kas
Normal: 06.30 – 11.00 WIB
Kebijakan Saat Ini (Sejak 3 Januari 2022): 06.30 – 11.00 WIB
Kembali ke Normal (Mulai 14 Agustus 2023): 06.30 – 11.00 WIB
Transaksi Nasabah dan Penerimaan Negara serta Pasar Modal
Normal: 06.30 – 16.30 WIB
Kebijakan Saat Ini (Sejak 3 Januari 2022): 06.30 – 15.00 WIB
Kembali ke Normal (Mulai 14 Agustus 2023): 06.30 – 16.30 WIB
Transaksi Pengembalian Antar Peserta, Fasilitas Likuiditas Intrahari (FLI), dan Surat Berharga