Berdasarkan hasil investigasi yang ada, terungkap bahwa fraud tersebut dilakukan oleh oknum pegawai yang menjabat sebagai Supervisor Operasional KCP Malingping, dan Bank Banten melaporkan bahwa pegawai tersebut kemudian menggunakan dana kejahatan tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk judi online.
“Selanjutnya, Bank telah melakukan tindak lanjut, antara lain melakukan tindakan disiplin terhadap pegawai yang bersangkutan, yaitu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meminta komitmen penyelesaian fraud tersebut kepada yang bersangkutan,” jelas Dian.
Selanjutnya Bank Banten membawa kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena pelaku tidak dapat menyelesaikan komitmen fraud yang telah disepakati
“Sebagaimana diberitakan dalam berbagai pemberitaan, APH kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan dan penahanan, serta menetapkan pelaku sebagai tersangka,” pungkas Dian.
(DES)