sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pegawai Bank Banten Bawa Kabur Rp6,1 Miliar, Ini Respons OJK

Banking editor Anggie Ariesta
07/02/2024 18:53 WIB
OJK merespons kasus oknum Bank Banten yang kedapatan membobol Rp6,1 miliar untuk bermain judi online.
Pegawai Bank Banten Bawa Kabur Rp6,1 Miliar, Ini Respons OJK (Foto: MNC Media)
Pegawai Bank Banten Bawa Kabur Rp6,1 Miliar, Ini Respons OJK (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons kasus oknum supervisor operasional Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Banten, Ridwan yang kedapatan membobol Rp6,1 miliar untuk bermain judi online

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae memandang kasus Bank Banten telah memiliki mekanisme pengendalian internal dan menjalankan strategi anti fraud dengan cukup memadai.  

“Serta melaksanakan fungsi pembinaan disiplin pegawai dengan ketat, seiring dengan upaya perbaikan yang secara konsisten dilakukan oleh manajemen Bank,” kata Dian saat dikonfirmasi MNC Portal, Rabu (7/2/2024).  

Secara finansial, lanjut Dian, kerugian akibat fraud tersebut telah pula tersaji dalam kondisi keuangan Bank Banten, yang relatif menunjukkan tren perbaikan, seiring dengan pengembangan dan langkah perbaikan yang dilakukan tersebut.

OJK lantas menyampaikan beberapa poin seperti, kasus fraud internal tersebut terungkap sejak triwulan III 2022 atau bukan kasus baru, melalui mekanisme internal control yang dijalankan oleh Bank Banten dan pihak bank pun telah melakukan investigasi atas kasus tersebut. 

Berdasarkan hasil investigasi yang ada, terungkap bahwa fraud tersebut dilakukan oleh oknum pegawai yang menjabat sebagai Supervisor Operasional KCP Malingping, dan Bank Banten melaporkan bahwa pegawai tersebut kemudian menggunakan dana kejahatan tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk judi online. 

“Selanjutnya, Bank telah melakukan tindak lanjut, antara lain melakukan tindakan disiplin terhadap pegawai yang bersangkutan, yaitu melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan meminta komitmen penyelesaian fraud tersebut kepada yang bersangkutan,” jelas Dian. 

Selanjutnya Bank Banten membawa kasus tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) karena pelaku tidak dapat menyelesaikan komitmen fraud yang telah disepakati

“Sebagaimana diberitakan dalam berbagai pemberitaan, APH kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan dan penahanan, serta menetapkan pelaku sebagai tersangka,” pungkas Dian. 

(DES)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement