Pembiayaan multiguna sendiri merupakan produk untuk memudahkan pembelian barang dan jasa konsumtif, seperti pembiayaan pendidikan, renovasi hunian, atau pembelian kendaraan bermotor.
Pembiayaan ini menawarkan akad murabahah, ijarah multijasa, maupun musyarakah mutanaqisah (MMQ) untuk pembiayaan refinancing. Limit pembiayaan produk ini hingga Rp1,5 miliar dengan angsuran tetap dan tenor hingga 15 tahun.
Masyarakat yang membutuhkan pembiayaan multiguna dapat mendatangi kantor cabang Bank Muamalat terdekat dengan membawa identitas diri, dokumen penghasilan, dan surat ketetapan (SK) pegawai bagi karyawan atau fotokopi surat izin praktik. Dokumen-dokumen tersebut untuk mendukung pengisian data pada aplikasi pengajuan pembiayaan.
(kunthi fahmar sandy)