IDXChannel - PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) EDCCASH (EDC Cash) ditutup Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu penyebabnya karena pemegang saham dari EDC Cash terlibat tindak pidana.
"Pencabutan izin usaha EDC Cash disebabkan pemegang sahamnya terlibat tindak pidana, sehingga bank tidak dapat beroperasi secara normal," kata Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Didik Madiyono, dilansir dari Antara, Kamis (29/2/2024).
Dia menambahkan, pemegang saham itu sudah ditahan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Pemegang saham itu terkena kasus tindak pidana sehingga dilakukan penahanan," katanya.
Lebih lanjut Didik mengatakan, atas kasus tersebut, dana yang disetorkan untuk setoran modal itu disita oleh Bareskrim Polri.