sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemegang Saham Terlibat Pidana Jadi Alasan BPR EDC Cash Tangerang Ditutup

Banking editor Nur Ichsan Yuniarto
29/02/2024 14:02 WIB
Pencabutan izin usaha EDC Cash disebabkan pemegang sahamnya terlibat tindak pidana, sehingga bank tidak dapat beroperasi secara normal.
BPR EDC Cash ditutup OJK karena pemegang sahamnya terlibat tindak pidana. (MNC Media)
BPR EDC Cash ditutup OJK karena pemegang sahamnya terlibat tindak pidana. (MNC Media)

Sebelum dicabut, OJK telah menetapkan BPR EDC Cash dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat. Status itu keluar pada 31 Maret 2023.

Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR EDC Cash dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Namun, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR yang berkantor di Graha Ameera Nomor 3, Jalan Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, itu tidak dapat melakukan penyehatan.

Berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 32/ADK3/2024 tanggal 20 Februari 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR EDC Cash dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.

(NIY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement