Sebelum dicabut, OJK telah menetapkan BPR EDC Cash dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat Kurang Sehat. Status itu keluar pada 31 Maret 2023.
Kemudian pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan BPR EDC Cash dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Namun, Direksi, Dewan Komisaris dan Pemegang Saham BPR yang berkantor di Graha Ameera Nomor 3, Jalan Raya Kelapa Dua, Islamic, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten, itu tidak dapat melakukan penyehatan.
Berdasarkan Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 32/ADK3/2024 tanggal 20 Februari 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR EDC Cash dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR.
(NIY)