Menurutnya, LPS pernah menjajaki kerja sama dengan investor untuk mengupayakan penyehatan dan penyelamatan BPR EDC Cash.
Pada saat itu, imbuh dia, investor sempat melakukan uji kelayakan (due diligence) selama hampir dua pekan, namun mengundurkan diri karena melihat potensi permasalahan yang cukup besar.
"Jadi, atas dasar itu, ya sudah akhirnya kita menetapkan opsi resolusi dan kita nyatakan untuk tidak menyelamatkan, meminta OJK untuk mencabut izin usaha, dan sudah dilakukan kemarin," kata dia.
Pencabutan ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 26/D.03/2024 tertanggal 27 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR EDCCASH.
"Pencabutan izin usaha BPR EDC Cash merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten Roberto Akyuwen.