Mekanisme terakhir yaitu pemerintah dapat bekerja sama dengan bank-bank umum atau Himbara untuk menyediakan fasilitas pinjaman mahasiswa dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah dan memiliki tenor yang relatif panjang (20-25 tahun).
Dengan kolaborasi antara pemerintah dan perbankan, maka kebijakan ini juga menjadi program Corporate Social Responsibility (CSR)-nya perbankan.
Dengan tingkat risiko gagal bayar yang tinggi, institusi perbankan dapat menjadikan ijazah sebagai agunan, serta pemerintah wajib menjadi pihak yang menanggung apabila sewaktu-waktu terjadi default.
Indonesia dapat mengikuti skema yang ada di India, di mana pemerintahnya memberikan skema dana jaminan kredit bagi institusi perbankan yang berkeja sama dalam menyediakan pinjaman pendidikan.
(NIA)