sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengembang Akui 25 Persen Calon Konsumen Gagal Ajukan KPR Gara-Gara SLIK OJK

Banking editor Iqbal Dwi Purnama
05/05/2025 15:15 WIB
Sekira 25 persen calon konsumen perumahan gagal mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akibat terganjal Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Pengembang Akui 25 Persen Calon Konsumen Gagal Ajukan KPR Gara-Gara SLIK OJK. (Foto Istimewa)
Pengembang Akui 25 Persen Calon Konsumen Gagal Ajukan KPR Gara-Gara SLIK OJK. (Foto Istimewa)

"Misalnya jangka waktu ketika menunggak, kemudian diselesaikan, setelah dua tahun mestinya bisa dibersihkan. Sehingga yang namanya orang mendapatkan hukuman, mestinya kan ada jangka waktu," kata Joko.

"Kalau ini (SLIK OJK) kan tetap terdata, tetap menghantui yang akhirnya merugikan akses orang untuk mendapatkan pembiayaan seperti kredit rumah," ujar dia.

Selain itu, masih banyak masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Mereka mengambil pinjaman untuk bertahan hidup atau menjalankan usahanya, namun pada akhirnya menjadi catatan di SLIK OJK.

Joko berharap, data waktu pengajuan kredit terutama saat pandemi Covid-19 punya mekanisme penyelesaian khusus. Sehingga, antara kreditur dan debitur bisa punya ruang khusus untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement