"Misalnya jangka waktu ketika menunggak, kemudian diselesaikan, setelah dua tahun mestinya bisa dibersihkan. Sehingga yang namanya orang mendapatkan hukuman, mestinya kan ada jangka waktu," kata Joko.
"Kalau ini (SLIK OJK) kan tetap terdata, tetap menghantui yang akhirnya merugikan akses orang untuk mendapatkan pembiayaan seperti kredit rumah," ujar dia.
Selain itu, masih banyak masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Mereka mengambil pinjaman untuk bertahan hidup atau menjalankan usahanya, namun pada akhirnya menjadi catatan di SLIK OJK.
Joko berharap, data waktu pengajuan kredit terutama saat pandemi Covid-19 punya mekanisme penyelesaian khusus. Sehingga, antara kreditur dan debitur bisa punya ruang khusus untuk menyelesaikan masalah tersebut.