sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengembang Akui 25 Persen Calon Konsumen Gagal Ajukan KPR Gara-Gara SLIK OJK

Banking editor Iqbal Dwi Purnama
05/05/2025 15:15 WIB
Sekira 25 persen calon konsumen perumahan gagal mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akibat terganjal Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Pengembang Akui 25 Persen Calon Konsumen Gagal Ajukan KPR Gara-Gara SLIK OJK. (Foto Istimewa)
Pengembang Akui 25 Persen Calon Konsumen Gagal Ajukan KPR Gara-Gara SLIK OJK. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Real Estate Indonesia (REI) menyatakan, sekira 25 persen calon konsumen perumahan gagal mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) akibat terganjal Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Relatif banyak ya, kalau kami melihatnya hampir di atas 25 persen memang konsumen yang terganjal," ujar Ketua Umum DPP REI Joko Suranto saat dihubungi IDXChannel, Senin (5/5/2025).

Joko menerangkan, kondisi ini didasarkan oleh beberapa faktor. Misalnya, calon konsumen dengan riwayat kredit buruk dan tidak lolos SLIK OJK karena memang mendapatkan hukuman atas kredit macet sebelumnya.

Namun, kata dia, ketika masyarakat pun sudah melunasi kredit macet tersebut tidak serta merta menghilangkan catatan buruk di SLIK OJK. Hal inilah yang membuat masyarakat sulit kembali mengajukan kredit jika punya riwayat buruk.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement