Selanjutnya, jangan memberikan akses sebuah aplikasi kepada layanan device yang sifatnya pribadi seperti galery photo, cantact, bahkan pesan instan. "Jika menemukan aplikasi investasi atau pinjol yang meminta izin ke akses device yang bersifat pribadi, jangan disetujuin," katanya.
Nailul menuturkan, yang ketiga, pastikan investasi ataupun pinjaman online terdaftar resmi di instansi terkait. Selalu check apakah investasi atau pinjaman online tersebut legal atau tidak.
"Lalu keempat, jangan tergiur keuntungan besar. Jika keuntungan yang ditawarkan mencapai 20 persen per bulan, sangat berpotensi merupakan kejahatan di bidang digital sektor keuangan," katanya. (FHM)