Kemudian pada line kedua, OJK mendorong profesi penunjang, seperti auditor, aktuaris dan penilai, untuk dapat meningkatkan quality assurance terhadap jasa yang diberikan sehingga dihasilkan output asurans maupun konsultansi yang akuntabel dan benar-benar memberikan nilai tambah.
“Sedangkan untuk line ketiga, OJK melakukan optimalisasi penggunaan teknologi dalam proses pengawasan, melakukan evaluasi atas regulasi yang diterbitkan untuk terus disempurnakan,” kata Sophia dalam siaran pers, Jumat (20/10/2023).
Selain itu, OJK mendorong kolaborasi SJK dengan profesi penunjang dan menerapkan Mekanisme Quality Assurance/Quality Control (QA/QC) pada bidang Pengawasan.
Sophia mengatakan kestabilan sektor jasa keuangan juga tak terlepas dari peran serta masyarakat, tak terkecuali para mahasiswa. Ia mengimbau untuk terus menjaga integritas, bertanggung jawab, dan menginspirasi perubahan positif di masyarakat.
(FRI)