sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Penuhi Aturan Modal Inti, Bank NTB Syariah Pertimbangkan Lima Alternatif Solusi

Banking editor Taufan Sukma/IDX Channel
16/01/2023 01:33 WIB
Dari lima alternatif solusi yang diberikan pemegang saham tersebut, menurut Kukuh, pihaknya berfokus pada dua opsi.
Penuhi Aturan Modal Inti, Bank NTB Syariah Pertimbangkan Lima Alternatif Solusi
Penuhi Aturan Modal Inti, Bank NTB Syariah Pertimbangkan Lima Alternatif Solusi

IDXChannel - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) selaku pemegang saham pengendali dari Bank NTB Syariah, terus mencari cara untuk dapat meningkat modal inti perusahaan minimal sebesar Rp3 triliun pada 2024 mendatang.

Hal itu sesuai dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, di mana setiap bank diwajibkan memenuhi ketentuan modal minimum Rp3 triliun pada 2024 mendatang.

Masalahnya, hingga saat ini modal inti Bank NTB Syariah tercatat baru sebesar Rp1,37 triliun. Artinya, dibutuhkan tambahan permodalan sebesar Rp1,6 triliun lagi agar izin usaha perusahaan tidak dibekukan, atau bahkan statusnya diturunkan menjadi Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

"Sebagai solusi, kami dari pemegang saham (Pemprov NTB) diberikan lima alternatif, sembari berkomitmen penuh untuk menjaga kelangsungan kinerja perusahaan ke depan," ujar Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Raharjo, dalam keterangan resminya, Minggu (15/1/2023).

Dari lima alternatif solusi yang diberikan pemegang saham tersebut, menurut Kukuh, pihaknya berfokus pada dua opsi, yaitu penyertaan aset milik pemegang saham dan menahan seluruh dividen untuk sepenuhnya dijadikan modal perusahaan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement