IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengubah izin usaha PT Prima Master Bank dari Bank Umum Swasta Nasional (BUSN) menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Hal ini karena Prima Bank Master tidak memenuhi ketentuan modal inti minimum (MIM) Rp3 triliun. Adapun, perubahan izin usaha itu diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK pada 4 Januari 2023.
“Ini merupakan langkah OJK untuk secara konsisten mengawal kebijakan penguatan permodalan dan konsolidasi perbankan, sehingga dapat meningkatkan kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Direktur Humas OJK, Darmansyah dalam keterangannya, dikutip Rabu (11/1/2023).
Sebagaimana diketahui, OJK telah menerbitkan peraturan terkait ketentuan pemenuhan modal inti bank. Aturan tersebut tertuang dalam POJK 12 Tahun 2020, di mana bank umum harus memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022, sedangkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat waktu satu tahun lebih lama, yakni pada 2024.
Darmansyah menjelaskan, perubahan izin usaha Bank Umum menjadi BPR tersebut ditetapkan setelah OJK melakukan pengawasan dan pembinaan, termasuk memberikan waktu yang cukup kepada pemegang saham dan pengurus PT Prima Master Bank untuk menentukan strategi pemenuhan MIM, baik melalui tambahan setoran modal maupun konsolidasi.