Darmansyah menambahkan, OJK senantiasa menekankan pentingnya pemegang saham pengendali dan pengurus mempunyai integritas, kompetensi dan kelayakan keuangan, sehingga industri perbankan diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat, menghadapi tantangan, serta berkontribusi dalam perekonomian nasional.
“Dengan adanya perubahan izin usaha PT Prima Master Bank menjadi BPR, seluruh nasabah dan masyarakat masih tetap dapat melakukan transaksi perbankan serta, simpanan masyarakat tetap dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Darmansyah.
Kedepannya OJK akan terus melakukan penguatan permodalan, kinerja, dan konsolidasi perbankan termasuk pemenuhan MIM sebesar Rp3 triliun bagi Bank milik Pemerintah Daerah paling lambat 31 Desember 2024, dan sebesar Rp6 miliar bagi BPR dan BPRS, masing-masing paling lambat 31 Desember 2024 dan 31 Desember 2025 sebagaimana tertuang dalam POJK Nomor 5/POJK.03/2015 dan POJK Nomor 66/POJK.03/2016. (RRD)