sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perbankan Jadi Ujung Tombak Implementasi Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor

Banking editor Nia Deviyana
25/02/2025 16:55 WIB
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan sosialisasi kepada perbankan terkait aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam terbaru.
Perbankan Jadi Ujung Tombak Implementasi Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor. Foto: MNC Media.
Perbankan Jadi Ujung Tombak Implementasi Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor. Foto: MNC Media.

Eksportir harus menyerahkan ke Bank atau LPEI berupa bukti penggunaan DHE SDA untuk pembayaran valas dan surat pernyataan penggunaan DHE SDA untuk pembayaran pengadaan barang dan jasa serta pinjaman.

Kemudian, perubahan kewajiban penempatan dan perluasan penggunaan DHE SDA nonmigas berimplikasi pada mekanisme pengawasan. 

Pengawasan kewajiban penempatan nonmigas dapat dilakukan sewaktu-waktu melalui pemeriksaan kepada Bank dan LPEI (post audit) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Saat PP mulai berlaku, eksportir yang sedang dalam proses pengawasan atas pemenuhan kewajibannya berdasarkan PP 36 Tahun 2023 dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya.


(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement