sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkuat Industri Asuransi, OJK Terapkan PSAK 74 per 1 Januari 2025

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
10/03/2023 13:06 WIB
OJK siap implementasikan PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025 untuk memperkuat industri asuransi nasional.
Perkuat Industri Asuransi, OJK Terapkan PSAK 74 per 1 Januari 2025. (Foto: MNC Media).
Perkuat Industri Asuransi, OJK Terapkan PSAK 74 per 1 Januari 2025. (Foto: MNC Media).

Lebih lanjut, sebagai salah satu kompetensi utama yang dibutuhkan dalam penerapan PSAK 74, asosiasi industri asuransi dan Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) telah mendiskusikan mengenai beberapa opsi kebijakan untuk mengisi kebutuhan aktuaris di sektor industri asuransi, termasuk ketersediaan jadwal tambahan dalam penyelenggaraan ujian sertifikasi di bidang aktuaria.

Di samping itu, Asosiasi Asuransi Industri Umum Indonesia (AAUI) dan Asosiasi Asuransi Industri Jiwa Indonesia (AAJI) juga telah melakukan berbagai program untuk mendukung implementasi PSAK 74, termasuk di antaranya dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan pelatihan, serta pengembangan sistem bersama untuk mendukung kesiapan infrastruktur perusahaan asuransi.

OJK juga telah berkomunikasi dengan World Bank, IMF, dan perusahaan asuransi internasional untuk dapat turut serta mendukung dan membantu penerapan PSAK 74 di Indonesia, salah satunya melalui penyelenggaraan technical assistance.

“Beberapa perusahaan joint venture yang telah terlebih dahulu menerapkan IFRS 17 juga diharapkan untuk siap membantu dan mendukung penerapan PSAK 74, antara lain melalui penyelenggaraan knowledge sharing,” pungkas Ogi. 

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement