sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkuat Industri Asuransi, OJK Terapkan PSAK 74 per 1 Januari 2025

Banking editor Cahya Puteri Abdi Rabbi
10/03/2023 13:06 WIB
OJK siap implementasikan PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025 untuk memperkuat industri asuransi nasional.
Perkuat Industri Asuransi, OJK Terapkan PSAK 74 per 1 Januari 2025. (Foto: MNC Media).
Perkuat Industri Asuransi, OJK Terapkan PSAK 74 per 1 Januari 2025. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan upaya peningkatan kredibilitas industri asuransi nasional sebagai salah satu program kerja prioritas. 

Hal itu diwujudkan salah satunya dengan memastikan kesiapan para pelaku industri untuk mengimplementasikan PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi pada 1 Januari 2025 mendatang.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, penerapan PSAK 74 yang diadopsi dari standar pelaporan keuangan internasional atau International Financial Accounting Standard (IFRS) 17 tersebut dapat mengatasi isu asymmetric information yang menyulitkan para stakeholder terkait, baik konsumen, investor, serta regulator.

“Untuk mendapatkan gambaran yang benar dan lengkap mengenai kondisi keuangan, serta kinerja operasional perusahaan asuransi,” kata Ogi dalam keterangan resminya, Jumat (10/3/2023).

Menurut Ogi, sektor industri perasuransian memegang peran penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, baik sebagai provider jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko bagi masyarakat dan pelaku usaha, maupun sebagai investor institusional yang mengisi kebutuhan pendanaan jangka panjang.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement