Perkuat Ketahanan Sektor Keuangan, Restrukturisasi Kredit Diperpanjang hingga 2023

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat ketahanan sektor jasa keuangan menghadapi normalisasi kebijakan negara maju dan meningkatkan peran sektor jasa keuangan dalam menjaga momentum akselerasi pemulihan ekonomi nasional.
"Sektor perbankan akan mengoptimalkan kinerja fungsi intermediasi melalui penyaluran kredit. Pasar modal akan terus menjaga stabilitas ketahanan pasar modal dan meningkatkan perannya sebagai alternatif sumber pendanaan masyarakat," ujar Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam konferensi pers KSSK di Jakarta, Rabu(2/2/2022).
OJK juga akan terus melakukan literasi secara masif terhadap produk-produk keuangan yang ada untuk meningkatkan perlindungan konsumen.
Selain itu, melalui Taksonomi Hijau Edisi 1.0 yang telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 20 Januari 2022, diharapkan dapat mendorong perkembangan ekonomi hijau dengan dukungan Kementerian/Lembaga terkait.
Terus Menurun, OJK Catat Restrukrisasi Kredit Menjadi Rp714 Triliun hingga Akhir Oktober 2021
"OJK telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan hingga
2023 untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Selanjutnya, selama ini OJK telah memberikan pelonggaran ATMR bagi kredit/pembiayaan sektor properti, kendaraan bermotor, dan kesehatan, serta khusus untuk sektor kesehatan juga diberikan pelonggaran Batas Maksimum Penyaluran Kredit (BMPK)," terang Wimboh.