Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman menambahkan, berdasarkan peta jalan (roadmap) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peran BPD ke depan akan berubah. BPD yang memiliki struktur modal yang kuat seperti Bank Jatim diminta untuk membentuk KUB untuk "membantu" BPD-BPD yang kesulitan untuk memenuhi syarat minimum permodalan sebesar Rp3 triliun.
Bagi BJTM, kata Iman, KUB bisa meningkatkan skala bisnis yang selama ini beroperasi terbatas di area Jawa Timur saja. Dengan posisinya sebagai induk, Bank Jatim nantinya juga akan bertindak sebagai anchor bagi BPD-BPD untuk meng-cover apabila ada anggota KUB mengalami kesulitan likuiditas.
"Tapi kami harus juga mengukur (risiko) dan Bank Jatim harus meningkatkan kapasitas dan kapabilitas dari berbagai sektor untuk mengelola (KUB) ini. Kami juga menggunakan jasa pihak ketiga dan hasilnya kami cukup layak untuk (menjalankan KUB) itu," kata Iman.
(Rahmat Fiansyah)