IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan meluncurkan aplikasi berbasis website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) OJK untuk memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan OJK yang lebih memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum.
Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa menjelaskan melalui JDIH OJK, diharapkan seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat umum dapat memanfaatkan aplikasi ini tidak hanya untuk mencari atau mendapatkan ketentuan dan peraturan di OJK.
Namun juga mendapatkan informasi yang komprehensif, termasuk riwayat keberlakuan peraturan perundangundangan, monografi hukum, artikel, dan yurisprudensi terkait sektor jasa keuangan.
Ia menjelaskan selain didesain sebagai portal dokumen hukum terkait produk peraturan yang diterbitkan OJK, juga sebagai perwujudan transparansi dan edukasi kepada masyarakat umum atas dokumentasi dan informasi hukum terkait sektor jasa keuangan.
Dengan demikian, stakeholder diharapkan dapat lebih mudah mengakses dokumen maupun informasi hukum terkait sektor jasa keuangan melalui aplikasi JDIH OJK. JDIH OJK dapat diakses melalui alamat https://jdih.ojk.go.id.