sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Rilis Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah, Ini Poin-poin Pentingnya

Banking editor Fiki Ariyanti
25/07/2023 15:31 WIB
OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS).
OJK Rilis Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah, Ini Poin-poin Pentingnya (Foto MNC Media)
OJK Rilis Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah, Ini Poin-poin Pentingnya (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS).

Aturan ini sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) Pasal 68 mengenai ketentuan pemisahan UUS, konsolidasi, dan sanksi. 

POJK tersebut telah melalui konsultansi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 27 Juni 2023 dan mempertimbangkan aspirasi publik berupa masukan serta serangkaian focus group discussion (FGD) dengan pemangku kepentingan.

Dalam keterangan resmi OJK, Selasa (25/7/2023), POJK UUS selain mengatur pemisahan UUS, juga memuat aturan mengenai UUS secara komprehensif mulai pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan bank umum konvensional (BUK). 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement