sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Rilis Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah, Ini Poin-poin Pentingnya

Banking editor Fiki Ariyanti
25/07/2023 15:31 WIB
OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS).
OJK Rilis Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah, Ini Poin-poin Pentingnya (Foto MNC Media)
OJK Rilis Aturan Spin Off Unit Usaha Syariah, Ini Poin-poin Pentingnya (Foto MNC Media)

1. Kewajiban penyediaan dana usaha sebesar Rp1 triliun untuk pembukaan UUS baru dan pemenuhan secara bertahap bagi UUS yang sudah berdiri

2. Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUK yang memiliki UUS wajib bertanggung jawab terhadap pengembangan UUS

3. BUK yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total aset UUS mencapai lebih dari Rp50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan UUS

4. Pemisahan UUS dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah (BUS) baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS ke BUS yang telah ada

5. OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah

6. BUK yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk pengembangan bisnis UUS ke depan yang sesuai kebijakan OJK

7. UUS dapat memanfaatkan sumber daya BUK induk.

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement