Menurut Mahendra, kehadiran Kantor OJK di Bangka Belitung akan memiliki peran strategis dalam pengembangan perekonomian daerah melalui optimalisasi program dan kebijakan, peningkatan intermediasi lembaga keuangan dalam mendukung pembiayaan serta memberikan pelindungan konsumen dan masyarakat.
Sementara itu Penjabat Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sugito mengharapkan keberadaan OJK di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan OJK dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, Lembaga keuangan, dan Masyarakat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
"Kami sangat menyambut baik peresmian Kantor OJK Provinsi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan percaya bahwa OJK akan menjadi mitra yang sangat strategis dalam mewujudkan program – program Pembangunan daerah, baik itu terkait dengan pengembangan sektor keuangan, peningkatan literasi dan inklusi keuangan, maupun pemberdayaan ekonomi Masyarakat,” kata Sugito.
Kantor OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bertanggungjawab atas pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan di satu kota dan enam kabupaten di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu Kota Pangkal Pinang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Belitung, dan Kabupaten Belitung Timur.
Sampai dengan posisi kuartal III-2024, jumlah lembaga jasa keuangan di bidang Perbankan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 27 Kantor Cabang Bank Umum Konvensional, 2 Kantor Cabang Bank Umum Syariah, 10 Kantor Pusat Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah, serta 142 Kantor Cabang dan Kantor Kas BU, BUS, BPR dan BPRS.