sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perkuat Peran di Daerah, Mahendra Resmikan Kantor OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
13/12/2024 11:16 WIB
Pembentukan Kantor OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu wujud komitmen OJK dalam meningkatkan pelaksanaan tugas pengaturan.
Perkuat Peran di Daerah, Mahendra Resmikan Kantor OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (FOTO:Dok Ist)
Perkuat Peran di Daerah, Mahendra Resmikan Kantor OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (FOTO:Dok Ist)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat peran, tugas dan fungsinya sebagai otoritas di sektor jasa keuangan melalui pengawasan dan pengaturan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen sekaligus mendukung pengembangan perekonomian nasional dengan menambah keberadaan Kantor OJK di sejumlah daerah. 

Sebagai bagian upaya tersebut, OJK meresmikan Kantor OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berlokasi di The City Hall Blok A1, A2, A3, Jalan Pulau Bangka Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (12/12), sekaligus mengukuhkan Kepala OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dijabat oleh Farid Faletehan.

Peresmian dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan dihadiri oleh Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Sugito S., Wakil Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung Edi Nasapta, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Perwakilan dari Pemerintah Daerah, Organisasi Perangkat Daerah, Instansi Vertikal dan Lembaga Jasa Keuangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan, salah satu mandat dan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) kepada OJK adalah untuk mendukung pembangunan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui kolaborasi antara OJK di daerah dan Pemerintah Daerah dengan para stakeholder.

“Pembentukan Kantor OJK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan salah satu wujud komitmen OJK dalam meningkatkan pelaksanaan tugas pengaturan, pengawasan, pelindungan konsumen serta memperkuat dan mengembangkan sektor jasa keuangan sebagaimana diamanatkan undang-undang,” kata Mahendra dalam rilis Jumat (13/12/2024).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement