“Sesuai mekanisme yang berlaku, menerima pengunduran diri dari Pak Perry Warjoyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setingi-tingginya atas dedikasi beliau kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin BI,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Sehubungan dengan hal tersebut, sesuai dengan pasal 48 ayat (1) huruf (a) UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU BI), maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior, Destry Damayanti, sebagai pejabat Gubernur sementara sesuai pasal 50 ayat (2) UU BI.
(Dhera Arizona)