Noverita mengungkapkan, PUMK ini disalurkan kepada usaha mikro dan kecil yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh BRI dengan plafon maksimal Rp50 juta per mitra, sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Selain melakukan penyaluran bersama dengan BRI, PPI juga senantiasa melakukan pembinaan kepada para mitra binaan yang telah mendapatkan manfaat atas Program Pendanaan Penyaluran PUMK.
“Pembinaan berupa pelatihan dan pendampingan dalam menjalankan bisnis kepada para mitra, PPI lakukan sebagai usaha menjaga keberlangsungan bisnis dan peningkatan usaha para mitra binaan,” ujarnya.
Noverita menegaskan program yang menyasar usaha yang tengah berkembang ini diharapkan dapat memberikan hasil positif dengan memperkuat sumber kapital mitra binaan untuk tetap menjalankan usahanya.
Selain itu, juga menjaga keberlangsungan bisnis yang dikelola. Penyaluran dana PUMK diharapkan akan berjalan maksimal, dan berlanjut sesuai dengan timeline yang telah ditentukan.
(RNA)