"Jadi agar PP ini dibuat, pihak bank memiliki legitimasi ataupun ruang payung hukum untuk bisa menghapus," ujar Maman.
"Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar dalam penghapusbukuan di bank masing-masing. Nah itu yang mau coba kita pulihkan supaya nanti kurang lebih satu juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi, bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya," tutur Maman.
(Fiki Ariyanti)