IDXChannel - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman buka-bukaan terkait kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menghapus piutang macet pelaku UMKM, seperti petani dan nelayan.
Maman mengatakan, pemerintah menargetkan menghapus piutang satu juta pelaku UMKM sektor perkebunan, pertanian, dan perikanan sebesar Rp10 triliun. Satu juta orang tersebut adalah para petani dan nelayan.
Lebih jauh katanya, kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan dan UMKM yang diteken Prabowo.
"Jadi kurang lebih nanti estimasinya ada sekitar satu jutaan orang. Kurang lebih nanti ada (utangnya yang dibebaskan) plus minus sekitar Rp10 triliun," ujar Maman di kompleks Istana Negara, Selasa (5/11/2024).
Namun demikian, proses pembebasan utang tersebut, diungkapkan Maman, bukan melalui APBN. Dia mengatakan mekanisme yang dilakukan tidak melalui bank, namun hanya berupa penghapusan uang piutang di Bank Himbara saja.
"Dan itu nanti proses mekanismenya tidak melalui bank. Jadi ini tidak ada sama sekali melalui APBN kita itu penghapusbukuan piutang di bank. Ingat itu ya, di bank," tutur Maman.
Lebih lanjut, kata Maman, PP tersebut diteken agar bank memiliki legitimasi hukum untuk menghapus utang piutang bagi UMKM sektor pertanian, perkebunan dan pertanian.
"Jadi agar PP ini dibuat, pihak bank memiliki legitimasi ataupun ruang payung hukum untuk bisa menghapus," ujar Maman.
"Jadi ini sebetulnya sudah terdaftar dalam penghapusbukuan di bank masing-masing. Nah itu yang mau coba kita pulihkan supaya nanti kurang lebih satu juta pelaku UMKM mereka bisa sehat lagi, bisa mengajukan kembali proses piutang supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya," tutur Maman.
(Fiki Ariyanti)