Namun demikian, proses pembebasan utang tersebut, diungkapkan Maman, bukan melalui APBN. Dia mengatakan mekanisme yang dilakukan tidak melalui bank, namun hanya berupa penghapusan uang piutang di Bank Himbara saja.
"Dan itu nanti proses mekanismenya tidak melalui bank. Jadi ini tidak ada sama sekali melalui APBN kita itu penghapusbukuan piutang di bank. Ingat itu ya, di bank," tutur Maman.
Lebih lanjut, kata Maman, PP tersebut diteken agar bank memiliki legitimasi hukum untuk menghapus utang piutang bagi UMKM sektor pertanian, perkebunan dan pertanian.