Konsultasi Pajak BRI Private
Bagi Anda selaku wajib pajak yang merupakan nasabah BRI Private, kini tidak perlu khawatir lagi tentang pengelolaan dan pelaporan pajak tahunan. Sebab, BRI Private menghadirkan layanan konsultasi pajak (tax advisory) bagi nasabahnya.
BRI Private merupakan layanan yang diberikan oleh BRI untuk nasabah high net north individual (HNWI). Untuk bergabung dengan layanan BRI Private, nasabah wajib memiliki asset under management (AUM) sebesar minimal Rp15 miliar.
Nasabah yang tergabung dalam layanan BRI Private bisa menikmati berbagai kemudahan dan layanan kelas satu yang disesuaikan dengan kebutuhan nasabah.
Layanan eksklusif tersebut diberikan kepada Nasabah BRI Private oleh konsultan perpajakan profesional, bersertifikasi, dan berpengalaman, yakni PT Prima Wahana Caraka (PwC), yang juga akan didampingi oleh Private Banker BRI.
Layanan tersebut merupakan bentuk dukungan kepada wajib pajak dalam merencanakan dan melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penyelesaian masalah administrasi perpajakan.
Adapun layanan Tax Advisory tersebut juga diberikan dalam bentuk pendampingan melalui pemberian bimbingan, saran, dan insight atas rencana serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan wajib pajak atau nasabah BRI Private.
Sebagai informasi, layanan eksklusif Tax Advisory itu hanya dapat digunakan oleh nasabah yang bersangkutan. Tidak dapat diberikan atau dipindah tangan kepada keluarga atau kerabat nasabah.
Untuk mendapatkan layanan tersebut, nasabah dapat menghubungi Private Banker BRI secara langsung. Adapun program konsultasi perpajakan itu berlaku hingga Juni 2024.
Dengan layanan tax advisory yang ditawarkan oleh BRI Private, Anda tidak perlu ragu lagi untuk mempercayakan masa depan keuangan dan pengelolaan finansial Anda bersama BRI Private. Karena #UntukPribadiTerpilih seperti Anda apapun kebutuhan perbankanmu, #BRIPrivate dapat menjadi solusi perbankanmu. (SNP)