Untuk menjaga stabilitas industri di tengah persaingan pasar, regulator tetap memberikan keleluasaan bagi perseroan dalam menetapkan struktur premi berbasis manajemen risiko masing-masing portofolio. Kendati demikian, OJK menegaskan bahwa disiplin operasional dan pengawasan tata kelola internal tetap menjadi prasyarat mutlak.
"Dari sisi tarif, perusahaan tetap memiliki ruang untuk melakukan penyesuaian sesuai profil risiko dan kondisi bisnis, sepanjang berada dalam batas yang ditetapkan. Di sisi lain, perusahaan perlu meningkatkan kualitas underwriting, efisiensi biaya akuisisi, efektivitas kanal distribusi, serta pengelolaan klaim, sehingga pertumbuhan bisnis tetap sehat, kompetitif, dan berkelanjutan," kata Ogi
(Rahmat Fiansyah)