Sehingga bank umum yang menerbitkan kartu e-money sebenarnya tidak menerbitkan uang baru, melainkan menerbitkan kartu yang dapat menyimpan uang tunai yang telah dikonversi. Konsepnya kurang lebih sama dengan kartu debit, namun tanpa PIN.
Sementara rupiah digital adalah uang rupiah dalam bentuk digital yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Pada dasarnya, rupiah digital sama dengan uang kartal. Perbedaan mencoloknya terletak pada bentuk.
Jika uang kartal diterbitkan dalam bentuk uang kertas, maka rupiah digital diterbitkan dalam bentuk digital. Meskipun bentuknya digital, kelak rupiah digital dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.
Rupiah digital juga akan berfungsi sebagai komplementer mata uang negara sebagai alat pembayaran transaksi. Sederhananya, masyarakat memiliki opsi mata uang resmi tambahan untuk bertransaksi.
Melansir White Paper Proyek Garuda Bank Indonesia, desain teknologi rupiah digital dibangun dengan prinsip: