Adapun komitmen bank sentral diwujudkan melalui optimalisasi intervensi pasar valas menggunakan instrumen Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, serta pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder secara konsisten dan terukur.
Selain intervensi di pasar spot dan derivatif, BI juga memperkuat strategi melalui bauran kebijakan moneter (monetary policy mix). Langkah tersebut dilakukan dengan menjaga struktur suku bunga instrumen moneter tetap kompetitif guna mempertahankan daya tarik aset keuangan domestik dan meminimalkan risiko capital outflow.
Dari sisi pengendalian permintaan dolar AS, Bank Indonesia juga memperketat aturan pembelian valas tunai tanpa underlying. Mulai Juni 2026, BI menetapkan ambang batas pembelian valas tunai terhadap Rupiah tanpa dokumen pendukung sebesar USD25.000 per pelaku per bulan.
“Dari sisi permintaan dolar AS, Bank Indonesia juga telah menetapkan threshold tunai beli valas terhadap Rupiah tanpa underlying menjadi USD25.000 per pelaku per bulan yang akan berlaku mulai Juni 2026,” kata Denny.
Tidak hanya itu, BI juga memperkuat koordinasi dengan berbagai otoritas terkait guna menjaga stabilitas pasar keuangan nasional, termasuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pembelian dolar AS oleh perbankan dan korporasi.