Selain itu, OJK menilai eksposur langsung perbankan terhadap risiko nilai tukar masih terjaga. Di mana posisi devisa neto (PDN) perbankan berada jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan regulator, yakni 20 persen dari modal bank.
Meski demikian, OJK tetap mencermati berbagai potensi risiko lanjutan yang dapat muncul akibat pelemahan rupiah. Salah satunya adalah meningkatnya beban kewajiban dalam valuta asing yang harus ditanggung korporasi, terutama perusahaan yang memiliki utang valas dalam jumlah besar.
"Tekanan terhadap sektor usaha yang memiliki eksposur impor tinggi, kenaikan biaya bahan baku dan biaya operasional, termasuk apabila disertai kenaikan harga komoditas energi global, dapat mempengaruhi kualitas aset perbankan melalui penurunan kemampuan bayar debitur yang terdampak," kata Friderica.
(DESI ANGRIANI)