Pada agenda awal, pemegang saham menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, termasuk penguatan pengaturan terkait mekanisme pengawasan oleh Holding Operasional.
Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai bentuk harmonisasi terhadap kerangka hukum baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang BUMN, guna memastikan praktik tata kelola Bank Mandiri tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah dan regulator.
Penyesuaian Anggaran Dasar ini merupakan implementasi atas arahan Pemegang Saham Seri A Dwiwarna, yakni Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), sebagaimana tercantum dalam surat resmi bernomor S-23/BPU/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 perihal Perubahan Anggaran Dasar.
Selanjutnya, RUPSLB juga menyetujui pendelegasian kewenangan terkait penyusunan dan pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan efektivitas proses perencanaan bisnis serta memastikan kesiapan operasional Bank Mandiri dalam menghadapi dinamika ekonomi dan industri pada tahun buku mendatang.