sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Salah Kirim? Masih Ada Harapan, Ini Cara Mengambil Kembali Uang yang Sudah Ditransfer

Banking editor Kurnia Nadya
19/07/2024 15:04 WIB
Ketika nasabah sadar rekeningnya menerima dana salah transfer, dia harus melapor ke bank dan mengembalikan dana itu sesuai prosedur yang berlaku.
Salah Kirim? Masih Ada Harapan, Ini Cara Mengambil Kembali Uang yang Sudah Ditransfer. (Foto: Freepik)
Salah Kirim? Masih Ada Harapan, Ini Cara Mengambil Kembali Uang yang Sudah Ditransfer. (Foto: Freepik)

Melansir OCBC NISP (19/7), sejatinya dana yang salah transfer tetaplah milih nasabah pengirim, dan nasabah penerima dana salah transfer itu tidak diperbolehkan untuk menguasai dan menggunakan dana tersebut. 

Hal ini tertuang dalam UU No. 3/2011 tentang Transfer Dana, pasal 85 menyebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui bukan haknya, dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. 

Selain itu, orang tersebut wajib mengembalikan dana beserta jasa, bunga, atau kompensasi kepada pihak yang dirugikan. Jadi, ketika nasabah sadar rekeningnya menerima dana salah transfer, dia harus melapor ke bank dan mengembalikan dana itu sesuai prosedur yang berlaku. 

Berikut ini adalah langkah dan cara mengambil uang yang sudah ditransfer karena salah kirim: 

1. Hubungi Bank 

Setelah menyadari Anda salah memasukkan nomor rekening penerima, segera hubungi call center bank, atau langsung datangi kantor cabang bank terdekat. Sampaikan keluhan Anda soal salah transfer dan minta bantuan untuk pengembalian dana. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement