sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas OJK Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia

Banking editor Dhera Arizona
06/09/2023 18:45 WIB
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) mencabut izin usaha PT FEC Shopping Indonesia (Future E-Commerce/FEC).
Satgas OJK Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia. (Foto MNC Media)
Satgas OJK Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia. (Foto MNC Media)

Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi/BKPM.

Selain itu, Kementerian Investasi/BKPM pada tanggal 4 September 2023 telah melakukan pencabutan izin usaha FEC sehingga dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.

"Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa FEC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," tulis keterangan itu.

Satgas mengharapkan masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

(YNA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement