sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Satgas PASTI OJK Ajukan Pemblokiran 43 Rekening terkait Pinjol Ilegal

Banking editor Anggie Ariesta
19/08/2024 14:46 WIB
Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
Satgas PASTI OJK Ajukan Pemblokiran 43 Rekening terkait Pinjol Ilegal. Foto: MNC Media.
Satgas PASTI OJK Ajukan Pemblokiran 43 Rekening terkait Pinjol Ilegal. Foto: MNC Media.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement