Berikut ini adalah status kolektibilitas kredit yang digunakan perbankan:
- Kolektibilitas 1 (lancar) = pembayaran lancar, tanpa tunggakan
- Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus/DPK) = ada tunggakan 1-90 hari, masih dalam taraf aman
- Kolektibiltas 3 (Kurang Lancar) = ada tunggakan 91-120 hari atau 2-3 bulan
- Kolektibilitas 4 (Kredit Diragukan) = ada tunggakan 121-180 hari atau 4-6 bulan
- Kolektibilitas 5 (Kredit Macet) = ada tunggakan lebih dari 180 hari
Melansir laman resmi BCA (5/5), calon debitur atau debitur dengan kolektibilitas 4 sudah sulit untuk mendapatkan tambahan pembiayaan dalam bentuk apa pun. Sementara debitur dengan kolektibilitas 5, alias kredit macet, berpeluang besar gagal pengajuan kredit barunya.
Mengutip IdScore Pefindo, selain ditolak mengajukan kredit baru di bank yang sama ataupun bank lain, debitur dengan kolektibilitas buruk di SLIK OJK juga bisa saja mendapatkan premi asuransi lebih mahal dan bunga yang lebih tinggi.
Karena dianggap sebagai debitur bermasalah, maka beban yang diberikan perusahaan asuransi dan lembaga keuangan akan lebih tinggi karena debitur tersebut dianggap berisiko tinggi.
Agar pengajuan kredit lebih mudah disetujui, nasabah harus membersihkan skor kreditnya terlebih dahulu. Caranya dengan melunasi semua tunggakannya, perbankan kemudian akan memperbarui status kreditnya jika utangnya telah lunas.
Setelah itu, catatan skor kredit nasabah yang bersangkutan juga akan diperbarui di SLIK OJK. Kemudian berulah nasabah dapat mengajukan pinjaman baru ke perbankan.
Itulah penjelasan singkat tentang seberapa sulit pengajuan kartu kredit jika skor kredit buruk.
(Nadya Kurnia)