Lebih lanjut serupa dengan SRBI, SVBI dan SUVBI hanya dapat dibeli oleh bank umum syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) yang menjadi peserta OPT Syariah dalam valas.
Dan SVBI dan SUVBI dapat diperdagangkan dan dimiliki oleh non bank (penduduk atau bukan penduduk) di pasar sekunder.
"Oleh sebab itu, kami menilai penerbitan SVBI dan SUVBI ini merupakan pilihan instrumen dalam denominasi valas yang diharapkan menjadi alternatif yang cukup optimal jika dibandingkan dengan instrumen lainnya. Dengan demikian, peningkatan likuiditas valas di pasar domestik diharapkan akan mendorong stabilitas nilai tukar rupiah dalam jangka pendek-menengah," pungkas Josua.
(DES)