Mahendra juga menegaskan bahwa proses self-liquidation dilakukan dengan tetap mengutamakan kepentingan nasabah.
"Dan yang terpenting juga dalam proses self-liquidation ini kami akan memastikan tetap mengutamakan perlindungan terhadap nasabah dan memastikan seluruh kewajiban bank diselesaikan dengan baik," kata Mahendra.
Sebagai informasi, sepanjang tahun ini terdapat lima BPR yang dilikuidasi.
Terbaru, PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa resmi dilikuidasi pada 31 Oktober 2025, setelah pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat sepekan sebelumnya.
(NIA DEVIYANA)