IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait tren sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang mengajukan likuidasi secara sukarela atau self-liquidation akibat keterbatasan modal.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menilai fenomena tersebut sebagai hal yang wajar dan justru menjadi bagian dari upaya penataan serta konsolidasi industri BPR.
"Kami melihatnya bahwa ini merupakan permintaan self-liquidation ini bagai proses yang normal dan justru bagian dari penataan dan konsolidasi industri BPR," kata Mahendra pada Konferensi Pers KSSK di Gedung Bank Indonesia (BI), Senin (3/11/2025).
Menurut Mahendra, langkah ini akan menjadikan industri BPR lebih efisien dan tangguh dalam menghadapi tantangan ke depan. Dia juga menjelaskan bahwa penguatan industri BPR terus dilakukan melalui perbaikan dari sisi pengaturan dan pengawasan.
Selain itu, Mahendra berharap langkah konsolidasi ini dapat mendorong pengurus dan pemilik BPR untuk meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku demi memperkuat kinerja lembaga.
Mahendra juga menegaskan bahwa proses self-liquidation dilakukan dengan tetap mengutamakan kepentingan nasabah.
"Dan yang terpenting juga dalam proses self-liquidation ini kami akan memastikan tetap mengutamakan perlindungan terhadap nasabah dan memastikan seluruh kewajiban bank diselesaikan dengan baik," kata Mahendra.
Sebagai informasi, sepanjang tahun ini terdapat lima BPR yang dilikuidasi.
Terbaru, PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa resmi dilikuidasi pada 31 Oktober 2025, setelah pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat sepekan sebelumnya.
(NIA DEVIYANA)